Langsung ke konten utama

HAKIKAT ILMU HIKMAH

Wasiat Nabi

Ilmu ini mengingatkan kita pada sebuah wasiat Baginda nabi SAW.

Rasulullah SAW bersabda :

عن أبي هريرة رضي الله عنه أن رجلا قال للنبي صلى الله عليه وسلم : أوصني قال : لا تغضب ، فردد مرارا فقال لا تغضب . رواه البخاري

Artinya : Dari Abu Hurairah ra. Bahwa ada seorang berkata kepada Nabi SAW : “Berilah aku wasiat” Nabi berkata : “Janganlah egkau marah”. Orang itu mengulangi berkali-kali permintaannya, nabi pun berkata : “janganlah engkau marah”. (HR. Imam Buhori).

Lemah lembut

Ilmu ini mengingatkan kita akan kehebatan sikap lemah lembut. Rasulullah SAW bersabda :

عن عائشة رضي الله عنها قالت : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : إن الرفق لا يكون في شيء إلا زانه ولا ينزع من شيء إلا شانه . رواه مسلم .

Artinya : dari Sayyidah A’isyah ra. Ia berkata: rasulullah SAW bersabda: Sesungguhnya lemah lembut tidaklah berada pada suatu apapun kecuali akan menhiasinya, dan tidaklah dicabut sifat lemah lembut itu dari sesuatu kecuali akan menjadikannya buruk. (HR. Imam Muslim).

Kekuatan inti

Ilmu ini mengingatkan kita bahwa kekuatan yang sesungguhnya adalah menahan amarah. Rasulullah SAW bersabda :

عن أبي هريرة رضي الله عنه قال ، أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال : ليس الشديد بالصرعة ، إنما الشديد الذي يملك نفسه عند الغضب . متفق عليه .

Artinya : dari Abu Hurairah ra. Bahwa Rasulullah SAW bersabda: Tidaklah kekuatan itu dengan menang dalam bergulat, akan tetapi orang yang kuat adalah orang yang dapat menahan amarahnya ketika ia marah. (HR. Imam Bukhari Muslim).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MINTA MAAF DAN HUKUM TIDAK MENYAPA LEBIH DARI 2 HARI

*MINTA MAAF DAN HUKUM TIDAK MENYAPA LEBIH DARI 2 HARI * Pertanyaan: Assalamu’alaikum Wr Wb. Buya, saling memaafkan wajib hukumnya dan dilakukan setiap saat. Bagaimana hukum orang yang tidak mau tegur sapa lebih dari dua hari? Jawaban: Wa’alaikumussalam Wr. Wb. Minta maaf adalah sifat yang sangat mulia. Dalam hadits disebutkan, bahwa orang yang lebih dulu meminta maaf derajatnya dihadapan Allah SWT lebih tinggi dan lebih dicintai Allah SWT dari yang dimintai maaf. Maka dari itu jangan minta maaf hanya disaat kita bersalah. Jika kita bermasalah dengan saudara atau teman, maka bersegeralah meminta maaf biarpun kita dalam posisi benar, itulah kemuliaan. Apalagi jika kita bersalah, maka kita harus segera meminta maaf, khawatir nyawa kita dicabut sementara kita punya dosa dengan sesama yang Allah SWT tidak mengampuni kita kecuali orang yang kita sakiti dan salahi memaafkan kita. Adapun orang yang tidak tegur sapa lebih dari tiga hari jika bukan karena permasalahan hal itu tid...

HUKUM KREDIT

HUKUM KREDIT Pertanyaan: Assalamu’alaikum Wr. Wb. Buya, saya seorang wiraswasta, saat ini banyak sekali transaksi jual beli yang menggunakan sistem kredit, yang ingin saya tanyakan bagaimana hukum jual beli dengan menggunakan kredit? Mohon penjelasan dari buya. Terima kasih. Jawaban: Wa’alaikumussalam Wr. Wb. Tentang jual beli dengan sistem kredit dalam arti menjual barang kepada pembeli dengan pembayaran yang dicicil dalam jangka waktu tertentu, maka hal itu ada tiga macam: 1) Kredit yang haram, karena transaksi tersebut memang tidak boleh dengan kredit. Yaitu jual beli yang berupa: a. Emas dengan emas b. Perak dengan perak c. Emas dengan perak d. Uang dengan emas e. Uang dengan perak f. Uang dengan uang Sebab untuk macam-macam jual beli tersebut ada hukumnya tersendiri, diantaranya tidak boleh dengan kredit. 2) Kredit yang diperkenankan, yaitu: Kredit yang diperbolehkan dalam Islam adalah selagi bukan jual beli yang tersebut di bagian kredit terlarang di at...

BOLEHKAH ANAK SUSUAN MENIKAH DENGAN ANAK SENDIRI?

BOLEHKAH ANAK SUSUAN MENIKAH DENGAN ANAK SENDIRI? Pertanyaan: Assalamu’alaikum Ustadz. Dulu saya pernah menyusui keponakan saya sendiri. Hal itu saya lakukan karena dia menangis sejadi-jadinya setelah ditinggal ibunya pergi. Di saat yang sama pula saya menyusui anak kandung saya yang umurnya sebaya dengan keponakan saya tadi. Kini, saat mereka dewasa, mereka berdua saling mencintai dan bermaksud ingin merajut hubungan lebih lanjut ke ranah pernikahan. Bagaimana kasus saya menurut syariat Islam? Bagaimana hukum pernikahan anak saya nanti? Wassalamu’alaikum Jawaban: Wa’alaikumussalam Wr. Wb. Menjawab pertanyaan ibu yang semoga dimuliakan oleh Allah SWT, yang harus difahami: Pertama adalah masalah menyusui. Seorang anak akan menjadi anak susuan ibu jika memenuhi 3 syarat yang berikut ini: 1) Anak tersebut disusui sebelum genap umur 2 tahun hijriyah. 2) Menyusuinya adalah tidak kurang dari 5 kali susuan yang memuaskan. Arti se-kali memuaskan adalah: Bayi tersebut men...