Langsung ke konten utama

BOLEHKAH ANAK SUSUAN MENIKAH DENGAN ANAK SENDIRI?

BOLEHKAH ANAK SUSUAN MENIKAH DENGAN ANAK SENDIRI?

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Ustadz. Dulu saya pernah menyusui keponakan saya sendiri. Hal itu saya lakukan karena dia menangis sejadi-jadinya setelah ditinggal ibunya pergi. Di saat yang sama pula saya menyusui anak kandung saya yang umurnya sebaya dengan keponakan saya tadi. Kini, saat mereka dewasa, mereka berdua saling mencintai dan bermaksud ingin merajut hubungan lebih lanjut ke ranah pernikahan. Bagaimana kasus saya menurut syariat Islam? Bagaimana hukum pernikahan anak saya nanti? Wassalamu’alaikum

Jawaban:
Wa’alaikumussalam Wr. Wb. Menjawab pertanyaan ibu yang semoga dimuliakan oleh Allah SWT, yang harus difahami: Pertama adalah masalah menyusui. Seorang anak akan menjadi anak susuan ibu jika memenuhi 3 syarat yang berikut ini:
1) Anak tersebut disusui sebelum genap umur 2 tahun hijriyah.
2) Menyusuinya adalah tidak kurang dari 5 kali susuan yang memuaskan. Arti se-kali memuaskan adalah: Bayi tersebut menyusui kemudian dia melepas dengan sendirinya. Hal seperti itu terjadi 5 kali. Kalau menyusuinya tidak sampai 5 kali sususan maka tidak dianggap sebagai anak susu.
3) Air susu dikeluarkan dari seorang ibu yang masih hidup biarpun saat meminumkannya ke bayi adalah setelah sang ibu pemilik susu meninggal. Maka dari itu, bank susu yang ada di negeri – negeri maju harus benar – benar diperhatikan dan dicatat siapa yang membeli susu – susu tersebut.

Jika ternyata ibu benar – benar menyusui keponakan dengan 3 syarat diatas maka keponakan ibu menjadi anak susuan ibu. Secara otomatis karena itu menjadi anak susuan, maka dengan anak – anak ibu biarpun anak ibu tidak menyusu kepada ibu maka itu menjadi saudara sesusuan. Juga akan menjadi saudara sesusuan dengan siapapun anak – anak yang menyusu kepada ibu dengan 3 syarat tersebut.

Kedua adalah kisah cinta antara keponakan ibu dengan anak ibu. Kami selalu mengingatkan bahwasanya
jangan sampai ada jalinan cinta sebelum adanya pernikahan. Karena itu termasuk dalam larangan mendekati zina, “walaa taqrobuzzina.” Pembuka dan muqoddimah zina adalah dengan berpacaran. Sebagai orang tua seharusnya mendidik anak – anak agar jauh dari hal seperti itu.
Kemudian, jika memang anak kita sudah memerlukan kepada pernikahan, wajib bagi orang tua untuk mempermudah jalannya pernikahan. Jangan sampai anak kita terjerumus dalam cinta yang haram, yaitu cinta sebelum pernikahan yang mengarah kepada perzinahan.

Adapun pernikahan antara anak ibu dengan anak susuan ibu, itu tidak boleh dan tidak sah. Bahkan kalau
terlanjur menikah maka harus dipisahkan. Karena mereka berdua adalah saudara sesusuan (mahram sesusuan). Semoga Allah menjauhkan anak – anak kita dari keharoman, perzinahan dan segala kehinaan. Wallahu a’lam bish-shawab

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MINTA MAAF DAN HUKUM TIDAK MENYAPA LEBIH DARI 2 HARI

*MINTA MAAF DAN HUKUM TIDAK MENYAPA LEBIH DARI 2 HARI * Pertanyaan: Assalamu’alaikum Wr Wb. Buya, saling memaafkan wajib hukumnya dan dilakukan setiap saat. Bagaimana hukum orang yang tidak mau tegur sapa lebih dari dua hari? Jawaban: Wa’alaikumussalam Wr. Wb. Minta maaf adalah sifat yang sangat mulia. Dalam hadits disebutkan, bahwa orang yang lebih dulu meminta maaf derajatnya dihadapan Allah SWT lebih tinggi dan lebih dicintai Allah SWT dari yang dimintai maaf. Maka dari itu jangan minta maaf hanya disaat kita bersalah. Jika kita bermasalah dengan saudara atau teman, maka bersegeralah meminta maaf biarpun kita dalam posisi benar, itulah kemuliaan. Apalagi jika kita bersalah, maka kita harus segera meminta maaf, khawatir nyawa kita dicabut sementara kita punya dosa dengan sesama yang Allah SWT tidak mengampuni kita kecuali orang yang kita sakiti dan salahi memaafkan kita. Adapun orang yang tidak tegur sapa lebih dari tiga hari jika bukan karena permasalahan hal itu tid...

HUKUM KREDIT

HUKUM KREDIT Pertanyaan: Assalamu’alaikum Wr. Wb. Buya, saya seorang wiraswasta, saat ini banyak sekali transaksi jual beli yang menggunakan sistem kredit, yang ingin saya tanyakan bagaimana hukum jual beli dengan menggunakan kredit? Mohon penjelasan dari buya. Terima kasih. Jawaban: Wa’alaikumussalam Wr. Wb. Tentang jual beli dengan sistem kredit dalam arti menjual barang kepada pembeli dengan pembayaran yang dicicil dalam jangka waktu tertentu, maka hal itu ada tiga macam: 1) Kredit yang haram, karena transaksi tersebut memang tidak boleh dengan kredit. Yaitu jual beli yang berupa: a. Emas dengan emas b. Perak dengan perak c. Emas dengan perak d. Uang dengan emas e. Uang dengan perak f. Uang dengan uang Sebab untuk macam-macam jual beli tersebut ada hukumnya tersendiri, diantaranya tidak boleh dengan kredit. 2) Kredit yang diperkenankan, yaitu: Kredit yang diperbolehkan dalam Islam adalah selagi bukan jual beli yang tersebut di bagian kredit terlarang di at...