Langsung ke konten utama

Postingan

MINTA MAAF DAN HUKUM TIDAK MENYAPA LEBIH DARI 2 HARI

*MINTA MAAF DAN HUKUM TIDAK MENYAPA LEBIH DARI 2 HARI * Pertanyaan: Assalamu’alaikum Wr Wb. Buya, saling memaafkan wajib hukumnya dan dilakukan setiap saat. Bagaimana hukum orang yang tidak mau tegur sapa lebih dari dua hari? Jawaban: Wa’alaikumussalam Wr. Wb. Minta maaf adalah sifat yang sangat mulia. Dalam hadits disebutkan, bahwa orang yang lebih dulu meminta maaf derajatnya dihadapan Allah SWT lebih tinggi dan lebih dicintai Allah SWT dari yang dimintai maaf. Maka dari itu jangan minta maaf hanya disaat kita bersalah. Jika kita bermasalah dengan saudara atau teman, maka bersegeralah meminta maaf biarpun kita dalam posisi benar, itulah kemuliaan. Apalagi jika kita bersalah, maka kita harus segera meminta maaf, khawatir nyawa kita dicabut sementara kita punya dosa dengan sesama yang Allah SWT tidak mengampuni kita kecuali orang yang kita sakiti dan salahi memaafkan kita. Adapun orang yang tidak tegur sapa lebih dari tiga hari jika bukan karena permasalahan hal itu tid...

HUKUM KREDIT

HUKUM KREDIT Pertanyaan: Assalamu’alaikum Wr. Wb. Buya, saya seorang wiraswasta, saat ini banyak sekali transaksi jual beli yang menggunakan sistem kredit, yang ingin saya tanyakan bagaimana hukum jual beli dengan menggunakan kredit? Mohon penjelasan dari buya. Terima kasih. Jawaban: Wa’alaikumussalam Wr. Wb. Tentang jual beli dengan sistem kredit dalam arti menjual barang kepada pembeli dengan pembayaran yang dicicil dalam jangka waktu tertentu, maka hal itu ada tiga macam: 1) Kredit yang haram, karena transaksi tersebut memang tidak boleh dengan kredit. Yaitu jual beli yang berupa: a. Emas dengan emas b. Perak dengan perak c. Emas dengan perak d. Uang dengan emas e. Uang dengan perak f. Uang dengan uang Sebab untuk macam-macam jual beli tersebut ada hukumnya tersendiri, diantaranya tidak boleh dengan kredit. 2) Kredit yang diperkenankan, yaitu: Kredit yang diperbolehkan dalam Islam adalah selagi bukan jual beli yang tersebut di bagian kredit terlarang di at...

HUKUM MINYAK WANGI BERALKOHOL

HUKUM MINYAK WANGI BERALKOHOL Pertanyaan: Assalamu’alaikum Wr. Wb. Buya, ma’af mau tanya. Bagaimana hukumnya menggunakan wangi-wangian yang mengandung alkohol, etanol, dsb? Terimakasih. Wassalamu’laikum Wr. Wb Jawaban: Wa’alaikumussalam Wr. Wb. Saudariku yang semoga senantiasa dalam rahmat Allah SWT, amiin. Alkohol adalah ruh atau inti khomr yang diharamkan oleh Allah SWT. Jadi hukum yang berlaku untuk khomr juga berlaku untuk alkohol. Hukumnya yaitu mutlaq tidak boleh (haram) dikonsumsi sebagai makanan dan minuman baik banyak atau sedikit. Maka hukumnya tetap haram jika ada makanan atau minuman atau untuk campuran obat. Obat atau apapun yang ada kandungan alkoholnya walaupun sangat sedikit (baik itu hanya 1 % atau 0,5 %) tetap hukumnya haram. Yang anda tanyakan adalah penggunaannya di selain yang kami sebut di atas. Seperti untuk campuran minyak wangi atau yang lainnya yang digunakan untuk kulit atau baju kita : Maka hal itu masuk pembahasan yang lain y...

BOLEHKAH ANAK SUSUAN MENIKAH DENGAN ANAK SENDIRI?

BOLEHKAH ANAK SUSUAN MENIKAH DENGAN ANAK SENDIRI? Pertanyaan: Assalamu’alaikum Ustadz. Dulu saya pernah menyusui keponakan saya sendiri. Hal itu saya lakukan karena dia menangis sejadi-jadinya setelah ditinggal ibunya pergi. Di saat yang sama pula saya menyusui anak kandung saya yang umurnya sebaya dengan keponakan saya tadi. Kini, saat mereka dewasa, mereka berdua saling mencintai dan bermaksud ingin merajut hubungan lebih lanjut ke ranah pernikahan. Bagaimana kasus saya menurut syariat Islam? Bagaimana hukum pernikahan anak saya nanti? Wassalamu’alaikum Jawaban: Wa’alaikumussalam Wr. Wb. Menjawab pertanyaan ibu yang semoga dimuliakan oleh Allah SWT, yang harus difahami: Pertama adalah masalah menyusui. Seorang anak akan menjadi anak susuan ibu jika memenuhi 3 syarat yang berikut ini: 1) Anak tersebut disusui sebelum genap umur 2 tahun hijriyah. 2) Menyusuinya adalah tidak kurang dari 5 kali susuan yang memuaskan. Arti se-kali memuaskan adalah: Bayi tersebut men...

NABI ISA ALAIHI SALAM VERSI ISLAM

*NABI ISA ALAIHI SALAM VERSI ISLAM * Pertanyaan: Assalamu’alaikum Wr Wb Buya yang kami hormati, mohon diceritakan tentang kisah Nabi Isa versi Islam, soalnya masyarakat sudah banyak terpengaruh tentang kisah Nabi Isa versi yahudi dan nasrani, apalagi sekarang sudah menjelang hari natal? Jawaban: Wa’alaikumussalam Wr. Wb. Nabi Isa Almasih adalah seorang Nabi yang sangat mulia. Dengan kebesaran kuasa Allah SWT, Beliau terlahir dari rahim seorang ibu yang suci dan sangat mulia tanpa seorang bapak. Dilahirkan oleh Sayyidah Maryam yang rajin beribadah dan tidak pernah dijamah oleh seorang laki-lakipun. Di musim panas saat kurma berbuah bukan musim dingin dan salju. Nabi Isa dan Sayyidah Maryam dalam Al-Qur’an lebih mulia daripada nabi Isa dan Sayyidah Maryam dalam agama lain. Sebab dalam agama selain Islam disebutkan Sayyidah Maryam pernah dijamah oleh laki-laki. Nabi Isa dalam Islam tetap nabi sampai kapan pun. Seorang manusia suci yang sangat mulya dan kelak akan sema...

HUKUM FB, TWITTER, INTERNET, TV, DLL

*HUKUM FB, TWITTER, INTERNET, TV, DLL * Pertanyaan: Assalamu’alaikum Wr. Wb. Buya, saya bekerja di bidang teknologi informasi, nah bersama lajunya teknologi yang tidak bisa di bendung, bagaimana pandangan Islam tentang teknologi, bagaimana sikap kita sebagai seorang Muslim terhadap kemajuan tersebut? Apalagi telah beredar fatwa atas nama ulama yang mengharamkan semacam facebook, twitter bahkan pengharaman penggunakan internet, tv, dll. Mohon Buya bisa memberi pencerahan. Terima kasih Wassalam. Jawaban: Wa’alaikumusalam Wr. Wb. Saudaraku, semoga Allah SWT selalu membimbing kita semua. Amin. Berkenaan dengan kemajuan teknologi Islam bukan agama yang menutup diri dari kemajuan teknologi. Akan tetapi Islam telah memberi batasan-batasan penggunakan teknologi agar tidak disalah gunakan. Batasan tersebut telah disimpulkan dalam makna kemaslahatan untuk umat manusia itu sendiri. Maka segala sesuatu itu jika membahayakan manusia baik kesehatan, akhlaq atau keimanannya maka hal te...