Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2018

MINTA MAAF DAN HUKUM TIDAK MENYAPA LEBIH DARI 2 HARI

*MINTA MAAF DAN HUKUM TIDAK MENYAPA LEBIH DARI 2 HARI * Pertanyaan: Assalamu’alaikum Wr Wb. Buya, saling memaafkan wajib hukumnya dan dilakukan setiap saat. Bagaimana hukum orang yang tidak mau tegur sapa lebih dari dua hari? Jawaban: Wa’alaikumussalam Wr. Wb. Minta maaf adalah sifat yang sangat mulia. Dalam hadits disebutkan, bahwa orang yang lebih dulu meminta maaf derajatnya dihadapan Allah SWT lebih tinggi dan lebih dicintai Allah SWT dari yang dimintai maaf. Maka dari itu jangan minta maaf hanya disaat kita bersalah. Jika kita bermasalah dengan saudara atau teman, maka bersegeralah meminta maaf biarpun kita dalam posisi benar, itulah kemuliaan. Apalagi jika kita bersalah, maka kita harus segera meminta maaf, khawatir nyawa kita dicabut sementara kita punya dosa dengan sesama yang Allah SWT tidak mengampuni kita kecuali orang yang kita sakiti dan salahi memaafkan kita. Adapun orang yang tidak tegur sapa lebih dari tiga hari jika bukan karena permasalahan hal itu tid...

HUKUM KREDIT

HUKUM KREDIT Pertanyaan: Assalamu’alaikum Wr. Wb. Buya, saya seorang wiraswasta, saat ini banyak sekali transaksi jual beli yang menggunakan sistem kredit, yang ingin saya tanyakan bagaimana hukum jual beli dengan menggunakan kredit? Mohon penjelasan dari buya. Terima kasih. Jawaban: Wa’alaikumussalam Wr. Wb. Tentang jual beli dengan sistem kredit dalam arti menjual barang kepada pembeli dengan pembayaran yang dicicil dalam jangka waktu tertentu, maka hal itu ada tiga macam: 1) Kredit yang haram, karena transaksi tersebut memang tidak boleh dengan kredit. Yaitu jual beli yang berupa: a. Emas dengan emas b. Perak dengan perak c. Emas dengan perak d. Uang dengan emas e. Uang dengan perak f. Uang dengan uang Sebab untuk macam-macam jual beli tersebut ada hukumnya tersendiri, diantaranya tidak boleh dengan kredit. 2) Kredit yang diperkenankan, yaitu: Kredit yang diperbolehkan dalam Islam adalah selagi bukan jual beli yang tersebut di bagian kredit terlarang di at...